METODE PENGOLAHAN DATA PENELITIAN[1]
Penelitian
merupakan suatu kegiatan ilmiah untuk menjawab hasrat keingintahuan
manusia yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi, yang dilakukan
secara metodologis, sistematis dan konsisten. Metodologis berarti sesuai
dengan metode atau cara tertentu, sistematis adalah berdasarkan suatu
sistem, sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang
bertentangan dalam suatu kerangka tertentu. Dengan demikian penelitian
merupakan sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk memperkuat,
membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan.
Sebagai kegiatan ilmiah, maka suatu
penelitian telah dimulai, apabila peneliti berusaha untuk memecahkan
masalah secara sistematis dengan metode tertentu, yakni metode ilmiah
untuk menemukan kebenaran. Adalah langkah yang tepat untuk mengetahui
strategi menentukan permasalahan dalam penulisan karya ilmiah, karena
sebagai awal peneliti merencanakan mengadakan suatu penelitian yang
dipikirkannya adalah masalah yang ditelitinya. Namun “di atas kertas”,
peneliti yang bersangkutan memulai dengan judul penelitian. Kegiatan ini
kemudian dilanjutkan dengan tujuan penelitian yang menjawab
permasalahan penelitian. Jawaban terhadap tujuan penelitian ini menjadi
bobot dari sebuah penelitian. Untuk menjawab tujuan penelitian tersebut,
peneliti melaksanakan tahap-tahap penelitian yaitu: penyusunan latar
belakang permasalahan dan tujuan penelitian, penyusunan kerangka
teoritis dan konsepsional, perumusan hipotesa penelitian (bila
diperlukan), pengumpulan data, selanjutnya melaksanakan pengolahan data
yang kemudian secara bersamaan maupun berkesinambungan melakukan analisa
data, dan pada akhirnya menyusun sebuah laporan penelitian. Dalam
menyusun laporan penelitian, pada akhirnya membuat kesimpulan yang
merupakan jawaban dari tujuan penelitian dan menyusun saran atau
rekomendasi berdasarkan pada pengolahan data hasil penelitian.
Berkenaan dengan “Metode pengolahan data
penelitian”, dalam ilmu-ilmu sosial pada umumnya terpengaruh oleh dua
perspektif: aliran positivisme dan aliran fenomenologi.
Hal ini mengindikasikan bahwa pada dasarnya pengolahan data, dapat
dilakukan dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Berikut ini
secara ringkas perbedaaan dari dua aliran perspektif tersebut:
Aliran
Perspektif
Substansi
|
Positivisme
|
Fenomenologi
|
Fokus penelitian
|
Meneliti
fakta atau sebab-sebab terjadinya gejala-gejala sosial tertentu.
|
Memahami
perilaku manusia dari sudah pandangan orang ybs itu sendiri yang menjadi
sasaran
|
Cara pengumpulan data
|
Melalui
daftar pertanyaan yang berstruktur dan alat-alat pengumpulan data
lainnya
|
Terutama mempergunakan
pengamatan terlibat, pedoman pertanyaan, dan mungkin meneliti dokumen
pribadi
|
Pendekatan Pengolahan data
|
Pengolahan
data kuantitatif (memungkinkan melakukan korelasi antara
gejala-gejala dengan data statistik)
|
Pengolahan
data kualitatif, bertujuan untuk mengerti atau memahami gejala
yang ditelitinya
|
Pendekatan pengolahan data kuantitatif, pada
dasarnya berarti penyorotan terhadap masalah serta usaha pemecahannya,
yang dilakukan dengan upaya-upaya yang banyak didasarkan pada
pengukuran. Dalam hal ini memecahkan obyek penelitian ke dalam
unsur-unsur tertentu yang dapat dikuantifikasi sedemikian rupa. Kemudian
ditarik suatu generalisasi yang seluas mungkin ruang lingkupnya.
Penelitian kuantitatif menggunakan alat-alat matematika dan statistika
yang rumit-rumit sehingga terkesan canggih.
Pendekatan kuantitatif ini memulai pekerjaan
dengan membuat berbagai tabulasi, yakni yang paling sederhana adalah
tabulasi sederhana, tabulasi frekuensi sampai dengan tabulasi silang
yang berisi hubungan dari variabel yang banyak (multi-variable).
Penerapan pendekatan kuantitatif ini, mempunyai fungsi yang sekaligus
membatasi keuntungan yang dapat diperoleh dari penggunaan metode
tersebut, antara lain:
- Secara efisien
menghimpun, mengolah dan menganalisa data penelitian terutama
didalam penerapan perencanaan penelitian survey.
- Dengan
mengadakan kuantifikasi, secara relatif lebih mudah untuk mengadakan
studi perbandingan dan menarik generalisasi.
- Lebih
mudah menerapkan metode induksi, terhadap hasil-hasil penelitian.
- Metode
kuantitatif lebih tetap diterapkan untuk menguji hipotesa, terutama
di dalam penelitian-penelitian yang bersifat eksplanatoris.
Pendekatan kualitatif, merupakan tata cara
penelitian yang menghasilkan deskriptif analitis, yaitu apa yang
dinyatakan oleh sasaran penelitian yang bersangkutan secara tertulis
atau lisan, dan perilaku nyata. Yang diteliti dan dipelajari adalah
obyek penelitian yang utuh.
Tidaklah
sepantasnya untuk mempertentangkan ke dua pendekatan tersebut di atas,
keduanya merupakan suatu pasangan dan saling melengkapi. Tidak ada suatu
kemutlakan untuk menekankan pada salah satu cara, hal ini berpulang
pada kemampuan peneliti dan sponsor yang menghendaki format tertentu.
Pengolahan
data, dipengaruhi oleh berbagai faktor, yaitu
a. Kepentingan
atau interest penelitian yang tercantum dalam perumusan tujuan dan
permasalahan yang menjadi ruang lingkup penelitian
b. Format
keinginan sponsor penelitian
c. Kemampuan
peneliti termasuk di dalamnya keterbatasan waktu, tenaga, dan biaya
penelitian
Dalam penelitian hukum normatif, maka pengolahan
data pada hakekatnya berarti kegiatan untuk mengadakan
sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Sistematisasi
berarti, membuat klasifikasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis
tersebut, untuk memudahkan pekerjaan analisa dan konstruksi.
Pengolahan, analisa dan
konstruksi data penelitian hukum normatif:
- Menarik asas-asas hukum
- Menelaah sistematika
peraturan perundang-undangan
- Penelitian terhadap
taraf sinkhronisasi dari peraturan perundang-undangan.
- Perbandingan hukum
- Sejarah hukum
Penelitian dengan tujuan untuk menarik
asas-asas hukum, dapat dilakukan terhadap hukum positif tertulis dan
tidak tertulis. Permasalahan yang muncul berkisar pada dari manakah
asas-asas hukum tersebut berasal, atau hal-hal apa yang mempengaruhi
adanya asas-asas hukum tersebut. Sebagai contoh dalam hukum pidana,
dikenal suatu asas secara eksplisit, yakni asas tanpa kesalahan, tidak
ada hukum atau tidak ada pertanggungan jawab pidana, tanpa kesalahan.
Masuk dalam kategori ini adalah Penelitian yang menelaah asas-asas hukum
di dalam Undang-Undang No.1 tahun 1974, mempergunakan metode dogmatik
hukum, yang didasarkan pada hukum logika, dengan melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
a. Memilih
pasal-pasal yang berisikan kaedah hukum yang mengatur masalah tertentu
sesuai dengan subyek penelitian.
b. Membuat
sistematik dari pasal-pasal tersebut, yang menghasilkan
klasifikasi-klasifikasi tertentu.
c. Menganalisas
pasal-pasal, dengan mempergunakan asas-asas hukum yang ada.
d. Menyusun
konstruksi, dengan ketentuan:
1) Mencakup
semua bahan yang diteliti
2) Konsisten
3) Memenuhi
syarat-syarat estetis
4) Sederhana
di dalam merumuskan.
Untuk pengolahan data penelitian menelaah
sistematika peraturan perundang-undangan, yang dilakukan adalah
mengumpulkan peraturan di bidang tertentu, atau beberapa bidang yang
saling berkaitan yang menjadi pusat perhatian penelitian. Selanjutnya
diadakan analisa dengan mempergunakan, pengertian-pengertian dasar dari
sistem hukum, yang mencakup: a. Subyek hukum, b. Hak dan kewajiban, c.
Peristiwa hukum, d. Hubungan hukum, dan e. Obyek hukum.
Pengolahan data penelitian taraf
sinkhronisasi dari peraturan perundang-undangan, dapat dilakukan dengan
dua titik tolak taraf sinkhronisasi vertikal (berdasarkan hierarki) dan
horisontal (peraturan setara yang mempunyai hubungan fungsional), adalah
konsisten. Asas dari perundangan yang dapat dipergunakan adalah:
a. Undang-undang
tidak berlaku surut
b. Undang-undang
yang dibuat oleh Penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang
lebih tinggi
c. Undang-undang yang bersifat khusus mengenyampingkan
undang-undang bersifat umu, jika pembuatnya sama
d. Undang-undang
yang berlaku belakangan, membatalkan undang-undang yang berlaku
terdahulu
e. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat
f. Undang-undang
sebagai sarana untuk semakimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan
spirituil dan materiil bagi masyarakat
g. Dlsb
Sebagai contoh dari pengolahan penelitian
perbandingan hukum, dilakukan oleh van Vollenhoven di dalam mengisi apa
yang disebut dengan lingkungan hukum, yang merupakan daerah hukum adat.
Setiap daerah hukum adat dianalisa untuk kemudian diidentifikasi
ciri-ciri khas, kemudian mengklasifikasikan daerah-daerah hukum adat.
Metode ini menghasilkan 19 lingkungan hukum adat. Disini metode
pengolahan data perbandingan hukum terutama dipergunakan dengan tujuan
untuk mendapatkan abstraksi atau generalisasi. Kegunaan dari penerapan
perbanding hukum antara lain akan memberikan pengetahuan persamaan dan
perbedaan antara pelbagai bidang tata hukum dan pengerti dasar sistem
hukum, sehingga memudahkan dilakukannya unifikasi, kepastian hukum
maupun penyederahaan hukum.
Metode pengolahan penelitian sejarah hukum,
menelaah hubungan antara hukum dengan gejala sosial lainnya, dari sudut
sejarah. Peneliti dapat menjelaskan perkembangan dari bidang hukum yang
diteliti. Kegunaan dari penggunaan metode ini adalah mengungkapkan fakta
hukum masa lampau dan hubungannnya fakta hukum pada masa kini. Hukum
masa kini, merupakan hasil perkembangan dari salah satu aspek kehidupan
manusia pda masa lampau, dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum
pada masa mendatang. Pada sejarah hukum yang penting adalah
gejala-gejala hukum yang unik dalam proses khronologis, serta
sebab-musabab terjadinya gejala-gejala tersebut.
Pengolahan,
analisa dan konstruksi data penelitian hukum sosiologis atau empiris:
- Pencatatan hasil pengumpulan data secara
kuantitatif
- Analisa dan konstruksi
data secara kuantitatif (nilai rata-rata, nilai tengah, nilai
terbesar, korelasi, dlsb)
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pengolahan data adalah:
- Variabel
- Skala pengukuran (Skala
Nominal, Skala Ordinal, Skala Interval, Skala Ratio)
- Tipe skala (Skala
Likert, Skala Guttman, Semantic Differensial, Rating Scale)
- Instrumen penelitian
- Validitas dan
Reliabilitas instrumen.
Tahap-tahap pengolahan data, pada umumnya adalah:
• Pemeriksaan/Validitas data lapangan
• Pengkodean
• Pemasukan data (entry data)
• Pengolahan Data
• Hasil Pengolahan Data à analisis data
Daftar
Bacaan:
Nasir, Mohammad. Metode
Penelitian. Cet.3. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi, Metode Penelitian
Survai. Jakarta: LP3ES, 1987.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum.
Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 1986
Surakhmad, Winarno. Pengantar Penelitian Ilmiah: Dasar
Metoda Teknik. Bandung: Tarsito, 1980.
Sugiyono. Metode Penelitian Administrasi.
Bandung: Penerbit Alfabeta, 1994
7 komentar:
ilmu yang bagus. Thanks...
trimkash atz infonya...
suksess sllu
thanks sudah mau berbagi cara analisis data kuantitatif
Nice Info Sob http://jasabimbinganskripsisurabaya.blogspot.co.id
bagaimana langkah-langkah pengolahan data observasi serta contohnya, bantui dong, lagi susah nie,terima kasih atas ilmunya
bagaimana langkah-langkah pengolahan data observasi serta contohnya, bantui dong, lagi susah nie,terima kasih atas ilmunya
ok
Lampu servis hp
Posting Komentar